Penulis : Muhammad Ilyas (1C)
A. Paradigma Ekonomi Islam
Di dalam Kitab Suci Al-Qur'an, kata paradigma disebut dengan sebutan Tashawwur
yang berasal dari akar kata shawwara yang mempunyai arti etimologis tanggapan, pandangan dan uraian. Definisi Ekonomi Islam adalah ilmu dan penerapannya digunakan untuk perintah atau aturan dari ketidakadilan dalam setiap praktik ekonomi dan juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap Allah SWT. Paradigma Ekonomi Islam berasal dari dua sumber yaitu dalil naqli, dan dalil aqli.
1. Cara Pandang Hidup Islam
Pandangan hidup Islam adalah suatu implementasi berbagai konsep seperti wahyu. Ajaran tauhid merupakan landasan dari prinsip islam. Dalam aspek ekonomi, suatu harta benda adalah kepemilikan dari pemilik yang bersifat amanah, dan dalam sifat mutlaknya itu menjadi milik Allah SWT. Sederhananya, pandangan dunia adalah persepsi atau kerangka berpikir tentang kehidupan dalam skala global.Dengan pandangan dunia ini, orang dapat menjawab pertanyaan tentang hakikat kehidupan dalam skala global, sebagai akibat atau sebagai prinsip kehidupan.
2.Islam Sebagai Jalan Hidup
Secara etimologi dalam bahasa arab, Islam memiliki makna sejahtera. Sebagai hamba-Nya, kita harus patuh terhadap perintah Allah SWT.
Secara Teoretis, Islam adalah agama yang diwahyukan Tuhan kepada
manusia melalui Nabi Muhammad sebagai Rasul. Islam pada hakikatnya
membawa ajarannya yang bukan hanya mengenai berbagai segi kehidupan
manusia. Dasar tauhid adalah sesuatu yang dhoruri, sehingga amalan syariah
dan akhlak tidak berubah. Prinsip syariah mengatur kegiatan ekonomi agar
tidak menyimpang dari hukum syariah. Islam. Dari prinsip-prinsip inti
tersebut, muncul enam prinsip ekonomi Islam, antara lain:
- Tauhid
- Akhlak
- Adil
- Masalah
- Kebebasan dan Tanggung Jawab
- Wasatiyah
3. Pendekatan Islam Terhadap Masalah Ekonomi
Kemiskinan kini telah menjadi isu global yang membutuhkan perhatian. Hal ini disebabkan oleh kemiskinan telah menjadi ancaman bagi kemakmuran dunia, terutama di negara-negara miskin yang rawan konflik dan perang. Upaya yang dilakukan adalah upaya
preventif dan yang kedua adalah upaya kuratif.
B. Mengenal Ilmu Ekonomi Islam
1. Membangun Kriteria Objek Ilmu Ekonomi Islam
Ilmu ekonomi islam pada dasarnya merupakan gabungan dari dua ilmu yaitu ilmu ekonomi dan ilmu agama Islam. Sebagai sebuah proses, lahirnya ilmu pengetahuan merupakan hasil dari proses untuk jangka panjang, yang melibatkan perilaku manusia untuk mengamati, mendekati dan memahami objek atau fenomena alam dan sosial.
Sebagai sebuah proses, pengetahuan mengacu pada penerapan metode yang ketat untuk menjaga proses pencarian pengetahuan berjalan dengan lancar.
2. Definisi Islam
Ada dua golongan yang untuk menentukan definisi dari ilmu ekonomi Islam. Yakni had
dan fasl. Hadd adalah membangun definisi berdasarkan masalah utama yang ingin dibahas
dalam suatu disiplin ilmu, sedangkan fasl adalah membangun definisi berdasarkan perbedaan ilmu tersebut dengan disiplin ilmu lainnnya
3. Posisi Ilmu Ekonomi Islam Dibandingkan Ilmu Ekonomi Konvensional
Ekonomi Islam merupakan suatu produk baru dalam dunia ilmiah modern pada sekarang ini. Dalam beberapa tahun terakhir, ekonomi Islam semakin digandrungi oleh masyarakat dunia ditengah-tengah pesat nya ekonomi konvesional.
4. Arti Penting Ilmu Ekonomi Islam
Secara umum, ekonomi adalah studi tentang perilaku manusia menggunakan sumber daya yang langka untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh manusia. Ruang lingkup ekonomi meliputi kegiatan terkait dengan
konsumsi, produksi dan distribusi.
C. METODOLOGI EKONOMI ISLAM
1. Filosofi Ilmu Pengetahuan
Ilmu pada konsepnya adalah hal apa saja yang dipelajari, bagaimana mempelajarinya dan
apa fungsi dan manfaat dari ilmu tersebut. Ilmu merupakan usaha manusia yang bersifat kognitif
rasional,menggunakan metode tertentu sehingga diperoleh kumpulan pengetahuan yang
sistematis yang menjelaskan kausalitas mengenai suatu objek tertentu yang
berhubungan dengan gejala-gejala alam ataupun sosial. Selain itu, proses pembelajaran pengetahuan
juga dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti fasilitas informasi, lingkungan dan budaya.
Pengetahuan bermula dari semua rasa ingin tahu, dan bahkan rasa ingin tahu terkadang bisa menyebabkan orang menjadi terobsesi atas keinginan tersebut. Di dalam
sejarahnya.
2. Definisi dan Konsep Metodologi
Definisi metodologi dapat diartikan secara bahasa (etimologi) maupun secara
istilah (terminologi). Secara bahasa, metode berasal dari bahasa Yunani, yaitu meta
(sepanjang) dan hodos (jalan). Definisi metode secara istilah adalah ajaran yang memberi uraian, penjelasan, dan
penentuan nilai. Jika metode digabungkan dengan kata logos, maka maknanya
akanberubah. Logo artinya “studi tentang” atau “teori tentang”.
Ketika membangun pengetahuan ilmiah dari pengetahuan manusia, metodologi pada dasarnya adalah bagian dari proses pembangunan pemikiran.
3. Ruang Lingkup Metodologi Ekonomi Islam
Membahas tentang metodologi Ilmu Ekonomi Islam tidak terlepas dari pemikiran
Islam yang menjadi dasar untuk pedomannya.
Ilmu ekonomi Islam bersumber dari pengetahuan dan penelitian yang dilakukan cendekiawan muslim, ataupun sarjana Islam yang menunjukkan
ketertarikan terhadap aspek dan masalah ekonomi Islam di lingkungan sosialnya.
D. EKONOMI ISLAM DALAM LINTAS SEJARAH
1. Sejarah Great Gap
Dalam karya buku seorang ekonom yaitu Joseph Schumpeter yaitu History of Economic Analyst, terdapat sebuah tesis yang berjudul 'Great Gap', tesis yang sebenarnya terjadi di era pada masa kejayaan Islam, pada masa itu sejumlah ilmuwan muslim berhasil melakukan pencapaian pada yang baru dalam dunia ekonomi, seperti karya dari Ibnu Sina dan Ibnu Khaldun. Lalu para ilmuwan dari Yunani mendorong agar ilmuwan Muslim melakukan kerjasama untuk menentang tesis milik Joseph Schumpeter yang berjudul Great Gap.
2. Perbedaan Ekonomi Barat dengan Ekonomi Islam
Setiap orang diberikan hak nya untuk kebebasan dalam memilih. Dan Al-Qur'an adalah pedoman aturan setiap nilai nilai kebebasan, maka dari itu didalam ilmu ekonomi semua ada aturannya menurut Islam, berikut perbedaan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional:
1. Sumber pedoman
Didalam ekonomi Islam bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits, sedangkan ekonomi konvensional bersumber dari aturan manusia yang bersifat fleksibel
2. Tujuan
Tujuan ekonomi Islam adalah untuk membawa kepada konsep Al-Falah yang berarti kesuksesan di dunia dan akhirat, namun pada ekonomi konvensional lebih mengutamakan keberhasilan manusia di dunia
3. Konsep Harta
Dalam ekonomi Islam, harta yang dimiliki manusia adalah sebagai amanah dari Allah SWT, yang membawa kemaslahatan bagi dunia dan akhirat, sedangkan dalam ekonomi konvensional manusia diberikan kebebasan motif ekonomi dengan motivasi keuntungan dan kepemilikan pribadi
3. Lintas Sejarah Hasil Pemikiran Ekonomi Ilmuwan Muslim
Terdapat fase dalam setiap sejarah hasil pemikiran ekonomi ilmuwan muslim, yaitu
a. Fase pertama
Merupakan fase dari abad ke satu sampai abad sebelas masehi, pada masa ini, pemikiran ekonomi dibangun oleh para Fuqaha dan selanjutnya dilanjutkan oleh para sufi dan filsuf. Para Fuqaha berfokus pada bidang studi fiqih, para sufi berfokus pada bidang tasawuf untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan, dan selanjutnya para filsuf muslim berfokus pada kontribusi pada pemikiran yang pembahasannya berkonsep sa'adah
b. Fase Kedua
Fase ini berada pada abad 11-15 Masehi, fase ini dikenal dengan masa fase cemerlang dikarenakan banyak meninggalkan warisan intelektual yang bisa diimplementasikan kepada aktivitas ekonomi pada masyarakat yang berlandaskan Al-Qur'an
c. Fase Ketiga
Fase ini merupakan fase yang dikenal dengan fase stagnasi, dikarenakan tertutupnya pintu ijtihad. di mana para fuqaha hanya merapikan dan mencatat kembali tulisan para pendahulunya, serta mengeluarkan fatwa-fatwa yang berisi aturan standar dari masing-masing madzhab untuk kembali pada Al-qur’an dan hadist sebagai pedoman hidup.
d. Fase Keempat
Ini adalah periode kebangkitan. Dimulai dari tahun 1932 hingga saat ini. Islahi (2008) membagi lebih detail lagi periode ini per seperempat abad. Seperempat abad pertama adalah masa pre take of, yakni munculnya semangat dari para pemimpin negara muslim untuk melakukan reformasi atau perubahan sistem ekonomi.
4. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam di Indonesia
Sejarah perkembangan ekonomi Islam di Indonesia dimulai dari masuknya Islam ke Indonesia dan dengan berdirinya kerajaan-kerajaan islam di Nusantara.
Contoh dari perkembangan ekonomi islam pada masa ini ada di Kerajaan Islam Aceh Darussalam. Kerajaan Aceh membuat mata uangsendiri yang ditulis dengan huruf Arab pada masa kepemimpinanSultan Alaiddin Ri’ayat Syah al-Qahhar (945-979 H /1539-1571 M).Praktik pajak perdagangan pada masa kerajaan Islam Nusantarajuga menerapkan pembedaan cukai atas muslim dan non-muslimsebagaimana yang diberlakukan pada kekhilafahan Islam.Di masa Khalifah Umar ‘usyûr (bea cukai) dikenakan pada tiga golongan, Muslim (2.5%), Dhimmi (5%), dan Kafir Harbi (10%) dengan tarif yang berbeda.
E. Analisis Kritis Terhadap Sistem Ekonomi Kapitalis
1. Pengertian Sistem Ekonomi Kapitalis
Kapitalis adalah sebuah siustem ekonomi yang berlandaskan pada ideologi liberal yang pada umumnya digunakan pada negara negara barat sejak setelah berakhirnya pengaruh dari sistem feodalisme, dalam sistem ini pemerintah tidak dapat pengaruh dalam ekonomi terkecuali hanya membuat kebijakan atas apa yang dilaksanakan dalam sistem ekonomi kapitalis yang dimana pihak swasta memiliki pengaruh penting dalam keberlangsungan kegiatan ekonomi kapitalis. Sistem kapitalisme memberikan kebebasan dalam kepemilikan setiap aset bagi setiap individu dan negara hanya pembuat kebijakan dasarmm aturan kegiatan ekonomi.
2. Pilar dan Kerangka Sistem Ekonomi Kapitalis
1. Pilar Ekonomi Islam
a. Private Property
Dalam sistem ekonomi kapitalis, setiap individu mempunyai hak untuk memiliki setiap aset baik fisik maupun non fisik, dan berhak untuk mempunyai sumber daya ekonomi dan memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan bagi setiap diri masyarakat
b. Self Interest
Individu berhak untuk membuat berbagai kepentingan tanpa ada capur tangan. Mereka meyakini kepentingan sosial akan terbentuk dengan sendirinya ketika semua orang mengejar kepentingan individu.
c. Free Market Competition
Dalam hal ini, para masyarakat yang menjadi seorang produsen bebas keluar masuk pasar persaingan untuk bersaing ketat menarik minat para konsumen. Pasar bebas sempurna mempunyai ciri jumlah produsen dan konsumen seimbang, sehingga harga tidak bisa dipengaruhi oleh hukum permintaan dan penawaran.
d. Market Mechanism
Mekanisme pasar adalah cara untuk menentukan harga melalui interaksi tawar menawar antara penjual dan pembeli, dalam harga pasar itu sendiri terpengatuh sesuai dengan sumber daya barang atau jasa.
e. Free Choice
Free choice memberikan kebebasan bagi setiap pelaku ekonomi dalam hal memilih yang terbaik bagi diri mereka untuk mendapatkan keuntungan yang mereka harapkan.
f. peran pemerintah terbatas
Seperti yang dikutip pada meteri awal, peran pemerintah dalam hal kewenangan mengurusi kegiatan ekonomi menjadi terbatas dan hanya menjadi pengawas dan kebijakan dalam seluruh aspek kegiatan ekonomi.
2. Kerangka Sistem Ekonomi
a. Kelangkaan (Scarcity)
Permasalahan dalam sistem ekonomi kaptalis adalah kelangkaan dan cara menanggulangi nya dengan What yang berarti apa saja barang dan jasa yang harus diproduksi untuk menanggulangi krisis. How, bagaimana cara mempersiapkan faktor yang menjadi penunjang produksi dari barang tersebuut. For Whom, untuk siapa barang dan jasa yang diproduksi yang menjadi konsumsi masyarakat.
b. Value
Dalam hal yang menajdi value dari barang tersebut, ada dua kategori yang berkaitan dengan penggunaan barang, yang pertama adalah uitility value atau nilai guna adalah nilai atas apa yang menjadi kegunaan yang didapatkan oleh konsumen. Yang kedua adalah Exchange Value atau nilai tukar adalah sebagai kekuatan tukar yang seimbang antar barang.
c. Price
Harga berperan dalam kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi. Dalam hal produksi harga ditentukan oleh kemampuan produsen dalam membiayai faktor produksi. kedua, peranan harga dalam menentukan konsumsi, dalam mekanisme ini, harga dapat mengklasifikasikan setiap golongan dalam kemampuannya memiliki barang dan jasa.
3. Perbedaan Sistem Ekonomi Kapitalis dengan Sistem Ekonomi Islam
a. Perbedaan Cara Pandang
Dalam prinsip kapitalisme, materi adalah segalanya, hal yang paling penting dalam mencapai kepuasan sejati, mereka juga memasukan ajaran sekulerisme dalam prinsip mereka, bagi kaum kapitalisme dunia adalah tujuan tanpa mengenal hari setelah afterlife. Sedangkan menurut cara pandang prinsip ekonomi Islam, tujuan akhirnya adalah mengejar kehidupan setelah kematian, dan tidak hanya mengejar kepuasan di dunia saja. Perbedaan tersebut adalah suatu hak asasi dalam berkehidupan bagi para kedua penganutnya.
b. Pertimbangan Nilai atau Moral
Dalam hal nilai dan moral, prinsip kapitalisme berkontra dengan nilai nilai dari agama, ini menjadikannya sebagai suati sistem yang sekuler. Baik buruknya tindakan ekonomi tidak bergantung pada setiap agama atau tradisi. Sistem kapitalisme memberikan kebebasan pada manusia dalam hal mencari keuntungan serta tidak berdasarkan pada agama, mereka menggunakan sistem bunga dalam hal menggerakan perekonomian nya. Dalam Islam, bunga adlaah termasuk jenis riba yang dilarang, sebagai gantinya dalam Islam menggunakan sistem bagi hasil atau mudharabah
F. Analisis Kritis Terhadap Sistem Ekonomi Sosialis
1. Pilar Ekonomi Sosialisme
Sosialisme adalah sebuah pemahaman tentang konsep ekonomi yang berlandaskan ideologi komunis, sistem ini digagas oleh Karl Marx sebagai kontra terhadap kapitalisme yang digagas Adam Smith. Sistem ini membuat kebijakan inti yaitu kepemilikan suatu barang dan aset kekayaan bersifat publik atau milik negara. Semua produksi ditekankan untuk pemenuhan kepentingan sosial masyarakat, dan dalam setiap pendapatan hasil produksi diukur dari kontribusi nya. Dalam prinsip dasarnya yaitu kepemilikan harta oleh negara, Seluruh hasil produksi menjadi milik publik dan diatur penggunaannya oleh negara. Adapun pengecualian disini yaitu upah terhadap kontribusinya, prinsip yang kedua adalah kesamaan ekonomi yang dimana prinsip kesamaan menentukan hak setiap individu di bidang ekonomi dan untuk mencapai tujuan dari prinsip ini seluruh kendali negara diatur oleh kaum buruh,
2. Kritik Terhadap Ekonomi Sosialisme
Kritik terhadap konsep materialisme yang dimana adalah paham yang menganggap dalam hal material adalah segalanya, hal ini dapat memisahkan antara sikap duniawi dan kerohanian yang dianggap sekulerisme, kritik yang kedua adalah ide kesetaraan yang dimana ini menjadi masalah karena hampir mustahil menyetarakan pendapatan dan kontribusi masyarakat.
3. Pandangan Islam Terhadap Ekonomi Sosialis
Dalam Islam, sistem ini tidak sesuai dengan norma keislaman karena merampas segala hak yang menjadi milik individu demi memenuhi kemaslahatan sosial dan mempraktikan nilai nilai sekulerisme yang dimana sangat bertentangan dalam nilai beragama.
Dalam prinsip ekonomi sosialis adalah sama harta sama rasa, paham sosialis diatur dalam kebijakan negara dan kediktatoran para pemimpinnya. Tugas Rakyatnya hanya sebagai pengabdi dalam bernegara yang mendapat kesetaraan kedudukan dan posisi tertingginya adalah pemerintahan.
G. Sistem Ekonomi Islam
1. Karakteristik Ekonomi Islam
Dalam karakteristik ekonomi Islam berbeda dengan agama yang lain, di Islam ajarannya bersifat universal dan komprehensif, yang artinya Islam datang sebagai sebuah pedoman bagi semua umat manusia dan mencakup semua aspek untuk umat manusia untuk menuju kepada jalan Allah SWT. Dalam pandangan Al-Qhardawi, ekonommi Islam memiliki asas berorientasi pada Ketuhanan, akhlak, dan ekonomi pertengahan antara sistem kapitalis dan sosialis.
International Asssociation of Islamic Banks melalui Al-Mawsu'ah Al'Ilmiyah Wa Al-Amaliyah Lil-Bunuk Al-Islamiyah, meyebutkan karakteristik daripada ekonomi Islam yaitu semua harta di dunia merupakan kepemilikan Allah SWT. dan manusia hanya sebatas dititipkan saja, motif ekonom terikat oleh akidah, syariah, dan akhlak, memiliki keseimbangan baik dalam spiritual dan material, penjaminan kebebasan terbatas setiap individu, negara memiliki otoritas dalam perekonomian, adanya pelarangan riba dan gharar.
2. Masalah Pokok Ekonomi Islam
Dalam pandangan ekonomi kapitalis adalah kajian dalam pemanfataan sumber daya yang memiliki keterbatasan atau langka (scarcity), dengan ini menyiratkan bahwa kelangkaan merupakan permasalahan yang berakibat pada permaslaahan kesenjangan lalu memberikan tingkat kemiskinal secara parsial dan komunal.
Namun, dalam pandangan ekonomi Islam bahwasanya masalah scarcity dan ketidakpuasan manusia untuk memenuhi kebutuhannya tidak bisa sepenuhnya dikorelatifkan. Karena Islam mempercayai Allah SWT. sudah menyediakan segala sesuatu setiap kebutuhan manusia yang berlimpah. Islam juga menekankan pada objek dari manusianya sehingga permasalahan tidak terpusat pada sumber dayanya, dan manusia dapat menyejahterakan melalui pemberdayaan manusia.
3. Tujuan Ekonomi Islam
Tujuan dala ekonomi Islam berbanding lurus dengan tujuan dalam syariat Islam yaitu berusaha umtuk menggapai kebahagiaan baik di dunia dan di akhirat atau falah. Dalam Islam pemenuhan kebutuhan ekonomi adalah salah satu cara dalam menggapai falah melalui Al-Mal dan harus dilandasi bahwa setiap tindakannya sesuai dengan syariat.
Terdapat kaidah ushul fiqih dalam penjaminan hak setiap manusia secara umum diantaranya, mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan individu, mengindari mudharat dan mengambil manfaat tetapi atas pertimbangan dengan menghindarkan mudharatnya terlebih dahulu.
4. Nilai Dalam Ekonomi Islam
Dalam nilai dasar ekonomi Islam terdiri dari
a. Nilai Dasar Kepemilikan
Konsep kepemilikan dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep ekonomi konvensional yang lainnya, jika dalam ekonomi kapitalis yaiitu menekankan penguasaan pada ownership nya, lalu berbanding terbalik dalam ekonomi sosialis dalam kepemilikan suatu modal dan barang menjadi kepemilikan bersama atau negara.
Lantas, dalam ekonomi Islam, Allah telah menyatakan bahwa
seluruh yang ada di langit dan di bumi adalah milik Allah SWT. dan manusia sebagai hambanya hanya berfungsi sebagai pengelolaan setiap apa yang dimiliki oleh Allah SWT. Tetapi dalam konsep kepemilikan antar manusianya terbagi menjadi kepemilikan individu, kepemilikan bersama dan kepemilikann oleh negara.
b. Nilai Dasar Keadilan
Dalam Islam menekankan pada pentingnya menegakkan keadilan dalam semua aspek kehidupan, tatapi arti keadilan dalam Islam tidak bisa disamakan dengan prinsip adil dari konsep sosialis, karena setiap kemampuan manusia tidak bisa disamakan juga.
c. Nilai Dasar Keseimbangan
Konsep ini adalah yang mempengaruhi dalam setiap tingkah laku, kita diajakarkan untuk seimbang dalam urusan duniawi dan akhirat.
d. Nilai Dasar Kebebasan
Masalah kebabasan dalamekonomi Islam adalah sebuah pondasi bagi ekonomi Islam, nilai dasar kebebasan berasaskan pada konsekuensi logis pada ajaran tauhid
e. Nilai Dasar Kebersamaan
Ekonomi Islam berprinsip tauhid, yang dimana setiap manusia berasal dari satu sumber yaitu Allah SWT. lantas dalam Islam tidak mengenal perbedaan sosial.
5.Prinsip Dalam Ekonomi Islam
Prinsip dalam ekonomi Islam adalah landasan dimana kerangka atas dasar konsep ekonomi Islam dibangun dalam implikasi dari nilai filosofis sebagai konstruksi sosial ekonomi Islam. Pondasi dalam nilai ekonomi syariah yaitu akidah, akhlak, dan syariah yang dirumuskan menjadi enam prinsip dasar, yaitu:
a. Pengendalian Harta Individu
Harta individu harus digerakkan, hal ini agar menjadi sesuatu yang produktif dalam bertujuan kesejahteraan umat. Sebagai contoh zakat akan mendorong harta yang disimpan menjadikannya sesuatu yang bermanfaat dalam perkonomian
b. Distribusi Pendapatan Yang Inklusif
Dalam prinsip ini pendistribusian harta kepada mustahik menjadi kewajiban, pasalnya dalam kegiatan tersebut berguna untuk menjamin daya beli seluruh lapisan masyarakat.
c. Bertransaksi Produktif dan Berbagi Hasil
Ekonomi Syariah menjunjung tinggi prinsip keadilan serta menekankan sistem bagi hasil dan risiko sebagai pengganti dari sistem bunga yang merupakan riba. Dalam peniadaan riba membuat wilayah kelayakan dalam berinvestasi menjadi lebih optimal
d. Transaksi Keuangan Terkait Erat Sektor Riil
Dalam ekonomi syariah, setiap transaksi harus berada pada sekotr riil. Sektor keuangan ada karena untuk memfasilitasi sektor riil, hal ini untuk menghindari financial buble
e. Partisipasi Sosial Untuk Kepentingan Publik
Pencapaian tujuan sosial tersu diupayakan dalam ekonomi Islam secara maksimal dengan membagikan sebagian hartanya untuk kepentingan bersama sesuai dengan QS. Al-Hadid ayat 7, QS. An-Nur ayat 33, dan QS. Al-Baqarah ayat 267-268. Praktek ini jika dilakukan secara maksimal dapat menambag sumber daya publik dalam perekonomian, seperti zakat, infak, dan shodaqoh
f. Bertransaksi atas Kerja Sama dan Keadilan
Setiap transaksi dalam ekonomi Islam harus sesuai dengan syariat, terlebih pada konsep kerja sama dan keadilan seperti yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW. yaitu
- Kebebasan Pertukaran dalam memilih rekan dagang sesuai dengan syariat dan tidak ada paksaaan
- Infrastruktur dan sarana pasar yang lengkap dengan informasi kuantitas, kualitas, dan harga secara transparan
- Pelarangan campur tangan dalam proses penawaran karena dapat menggangu kepentingan penjual dan pembeli
- Sistem pasar bebas
- Kelengkapan kontrak hak dan kewajiban setiap transaksi
- Menjaga kepatuhan dari kewenagan pihak otoritas
6. Kebijakan Dasar Ekonomi Islam
Intervensi negara sangat diperlukan dalam penjaminan keselarasan dengan norma norma Islam. Sesuai dengan prinsip Islam perumusan kebijakan mengandung beberapa ciri
- Menumbuhkan peran setiap individu dalam meningkatkan kualitas hidupnya sebagai bagian dari martabat manusia
- Menumbuhkan proses kebersamaan yang memberi peluang bagi berkembangnya
kreativitas, inovasi, dan kerja keras untuk mencapai kesejahteraan umum.
- Menciptakan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat secara adil dan merata.
- Menjaga stabilitas dan keberlangsungan perkembangan ekonomi dalam proses
kemajuan
7. Konsep Kepemilikan Dalam Ekonomi Islam
Konsep dalam kepemilikan Islam bersifat pertengahan antara kapitalis dan sosialis tetapi tidak mengusung paham sekulerisme yang diterapkan kepada kedua sistem tersebut. Dalam fiqh muamalah Milk didefinisikan sebagai kekhususan terhadap pemilik suatu barang
menurut syara‟ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada
penghalang syar‟i.
Menurut istilah milik dapat didefinisikan sebagai suatu ikhtishas yang menghalangi yang lain,
menurut syariat yang membenarkan pemilik ikhtishas itu untuk bertindak terhadap barang miliknya
sekehendaknya kecuali ada penghalang.17
Menurut hukum dasar harta sah dimiliki, kecuali harta yang telah dipersiapkan untuk umum,
misalnya wakaf dan fasilitas umum. Dalam hal ini ada tiga macam model kepemilikan yaitu:
1) Kepemilikan penuh, yaitu kepemilikan pada benda terkait sekaligus hak memanfaatkan.
2) Hak memiliki saja, tanpa hak memanfaatkan (misalnya rumah yang dikontrakkan).
3) Hak menggunakan saja atau disebut kepemilikan hak guna (si pengontrak). Dalam artian
kepemilikan hak disini tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang menyebabkan adanya
pelanggaran
8. Pembagian Hak Milik
1) Hak milik pribadi (Al-Milkiyah al-fardiyah) adalah hukum syara‟ yang berlaku bagi zat
ataupun manfaat (utility) tertentu yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk
memanfaatkannya barang tersebut.
2) Hak milik umum (Al-Milkiyah Al-Aamah) menurut Yuliandi hak milik umum adalah harta
yang telah ditetapkan hak miliknya oleh as-syar‟i dan menjadikan harta tersebut sebagai milik
bersama atau seseorang atau sekelompok kecil orang dibolehkan mendayagunakan harta
tersebut, akan tetapi mereka dilarang untuk menguasainya secara pribadi.
3) Hak milik negara (Al-Milkiyah Ad-Daullah) menurut Yusanto adalah sebagai harta hak
seluruh umat yang pengelolaannya menjadi wewenang kepala negara, dimana dia bisa
memberikan sesuatu kepada sebagian umat sesuai dengan kebijaksanaannya. Menurut Yuliadi
hak milik negara seperti harta kharaj, jizyah harta orang murtad, harta yang tidak memiliki
ahli waris, tanah hak milik negara.
H. Maqashid al-Syari’ah
Sebagai Tujuan Ekonomi Islam
1. Konsep Huquq, Maqashid Syariah, Dan Maslahah
Huquq merupakan berasal dari kata haqq yang berarti kebenaran, hak, kewajiban, dan tanggung jawab. Terdapat dua dimensi dari huquq, yaitu hak dan tanggung jawab yang menyiratkan bahwa meskipun individu tersebut diakui memiliki hak ikhstisas hajiz yang menetapkan sultah.
Dalam maqashid syariah Islam adalah agama rahmatan lil'alamin yang menciptakan kehidupan dunia yang damai dan penuh kasih sayang yang menekankan pada pemenuhan hak-hak dasar manusia yang tercakup dalam lima prinsip dasar hak asasi manusia (al-Huquq al-Khsasanah) yaitu hak hidup, hak kebebasan beropini, hak kebebasan beragama, hak properti, hak reproduksi. Kelimanya merupakan hak dasar manusia yang harus terpenuhi.
Menurut Jalal al-Din Abd al-Rahman, al-Maslahah secara bahasa adalah segala sesuatu yang mengandung manfaat bagi manusia. Sedangkan secara istilah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia yang dapat diraih oleh manusia dengan cara memperolehnya atau dengan menghindarinya (menghindari sesuatu hal yang merugikan).
2. Definisi dan Ruang Lingkup Maqashid Syariah
Pengertian maqashid syariah secara etimologi terdiri dari dua kata yakni maqashid yang berarti tujuan dan syariah adalah jalan menuju sumber.
Pada fase Pra-Kodifikasi, pada masa nabi Muhammad SAW. masih hidup perhatian maqashid syariah sudah muncul, contohnya pada saat itu Nabi melarang kaum muslimin menyimpan daging kurban kecuali sekadar untuk perbekalan selama tiga hari, namun pelarangan itu dicabut atas kepentingan al-daffah, dan karena tidak ada tamu tamu yang berdatangan dari dusun ke kota Madinnah.
Kemaslahtan yang hendak dicapai oleh syariah bersifat umum dan universal. Menurut Abdul Wahab Khallaf, Maqashid Syariah penting dijadikan alat bantu untuk memahami Al-Qur'an dan Al-Sunnah untuk menyelesaikan dalil yang bertentangan. Bahwa pada dasarnya tujuan Allah SWT mensyariatkan hukum-hukum-Nya
adalah untuk kemaslahatan manusia dengan menjaga unsur-unsur pokok kehidupan
sebagaimana yang telah disebutkan di atas, yaitu Hifz al-Din (menjaga jiwa), Hifz al-Aql (menjaga akal), HIfz al-Nasl (menjaga keturunan), HIfz al-Mal (Menjaga Harta).
3. Peran dan Signifikasi Maqashid Syariah Dalam Ekonomi Islam
Peran maqashid syariah sangat penting dijadikan sebagai alat bantu dalam memahami Al-Qur'an dan Al-Sunnah. Maqashid dapat berperan sebagai pondasi pembangunan ekonomi Islam sebagai proteksi segala aktivitas ekonomi yang melanggar syariat. Dan maqashid syariah juga sebagai sarana hubungan antara kehendak Tuhan dan aspirasi yang manusiawi.
Maqashid Syariah adalah dasar bagi pengembangan ekonomi Islam karena
bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan manusia dengan menyeimbangkan
peredaran harta secara adil dan seimbang baik secara personal maupun sosial. . Tanpa maqashid syariah, pemahaman dan praktik ekonomi Islam akan
menjadi sempit, kaku, statis, dan lambat. Ekonomi Islam akan kehilangan spirit
dan substansi syariahnya. Namun sebaliknya, dengan maqashid syariah ekonomi
Islam berkembang elastis, dinamis, dan sesuai dengan karakter syariah.
4. Beberapa Contoh Penerapan Maqashid al-Syariah Dalam Aktivitas Ekonomi
Penerapan maqashid syariah dalam kegiatan ekonomi dilakukan dalam
berbagai sub bidang seperti penganggaran, pengaturan upah minimum, indeks
pembangunan manusia, pemasaran, perbankan dan lembaga keuangan, dan lain
sebagainya. konsep maqashid syariah juga digunakan sebagai dasar justifikasi
terhadap berbagai aktivitas manusia yang berhubungan dengan konsep produksi,
distribusi, dan konsumsi. Penerapan maqashid syariah dalam bidang ekonomi Islam
di antaranya dilakukan untuk mengukur aktivitas Corporate Social Responsibility
(CSR) pada berbagai lembaga keuangan syariah.
I. Perilaku Ekonomi dalam Perspektif Islam
1. Hubungan Manusia Dengan Ekonomi
Dalam hal produksi misalnya, manusia menggunakan sumber utama dari alam dan sumber penunjang berupa alat-alat seperti mesin, robot, dan berbagai teknologi lainnya, tetapi sumber utama dan pendukung tadi tidak akan berjalan dan menghasilkan ketika manusia tidak menggerakkannya. yang langka dan memiliki beberapa alternative penggunaan dalam rangka memproduksi berbagai komoditas untuk kemudian menyalurkannya, baik saat sekarang maupun masa yang akan datang, kepada berbagai individu dan kelompok yang ada dalam suatu masyarakat. Dari penjelasan tersebut tergambarkan bahwa manusia mempunyai persoalan mendasar dalam ekonomi tentang jenis barang/jasa yang akan diproduksi, cara membagi produksi tersebut, untuk siapa diproduksi, dan cara menentukan alternatif pilihan produksi. Dalam literatur ekonomi konvensional, ilmu ekonomi diartikan sebagai kajian tentang perilaku manusia (dalam konteks mikro) dan masyarakat (dalam konteks makro) dalam memilih cara Dalam pandangan ekonomi konvensional, sumber daya yang tersedia sekarang sangat terbatas berbanding dengan kebutuhan manusia yang tidak terbatas sehingga melahirkan konsep kelangkaan atau scarcity.
Untuk memenuhi kebutuhannya manusia harus bekerja untuk mendapatkan uang yang akan digunakan sebagai alat tukar dalam kegiatan ekonomi. Dari sini terlihat bahwa inti permasalahan ekonomi adalah penggunaan sumber daya yang terbatas untuk memenuhi Sebagai makhluk ekonomi, manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya tanpa adanya produksi, distribusi, dan konsumsi. Sebagai makhluk ekonomi, manusia memiliki akal dan pikiran untuk memenuhi kebutuhannya. di muka bumi yang ditugaskan untuk mengatur segala urusan dunia dengan baik dan teratur. Manusia ekonomi bertindak untuk memenuhi kepentingannya.
2. Dari Homo Economicus ke Homo Ethicus
Secara spesifik, ciri-ciri manusia sebagai homo economicus adalah: bersikap tidak pernah puas, mempunyai berbagai keinginan dan kebutuhan, dalam kepentingan ekonomi berkecenderungan untuk bertindak atas dasar kepentingan sendiri, dan jika harus memilih berkecenderungan menetapkan pilihan dari suatu kegiatan/aktivitas ekonomi yang paling dekat dengan tujuan yang ingin dicapai. Istilah Homo economicus, atau manusia ekonomi, adalah penggambaran manusia sebagai agen yang secara konsisten rasional dan mementingkan diri sendiri secara sempit, dan yang mengejar tujuan yang ditentukan secara subjektif secara optimal.
Dalam konteks ekonomi Islam permodelan perilaku manusia dikenal sebagai homo islamicus yang merupakan model yang lebih sempurna dari homo ethicus, karena pemodelan perilaku ini diturunkan dari sumber-sumber utama hukum Islam, yaitu Al-quran dan hadits. Oleh karena itu, setiap tindakan seorang Islamic man tidak hanya digerakkan oleh moral dan emosional saja, tetapi juga dituntun oleh satu sumber utama, yaitu Al-quran dan hadits sehingga nantinya semua individu secara ideal akan bergerak dengan pola perilaku yang sama. Dalam ekonomi konvensional, para ekonom berasumsi bahwa perilaku individu dikendalikan oleh rasionalitas sehingga sarat dengan kepentingan pribadi dan hanya berpikir untuk dirinya sendiri (selfish individual). Homo ethicus merupakan konsep kemanusiaan yang bersifat altruistik, kooperatif, jujur, dan dapat dipercaya, karena pada homo ethicus, yang dipentingkan bukan hanya self-interest, tetapi juga public-interest. Konsep kesejahteraan dalam model homo islamicus tidak hanya bertujuan untuk memaksimalkan kesejahteraan duniawi, tetapi juga punya 6 konsekuensi kesejahteraannya akhirat. Model perilaku homo economicus dianggap tidak dapat mengakomodir realitas yang ada sehingga melahirkan model ekonomi yang berbasis perilaku
3. Sifat Manusia Dalam Islam
Ini artinya, Allah SWT menciptakan manusia dengan tubuh dan fungsionalitas yang efektif dan efisien, yang dilengkapi dengan kemampuan untuk memahami, berbicara, mengatur, dan berbuat bijak yang tidak didapati pada makhluk-akhluk lain. Instrumen akal inilah yang kemudian dapat dipergunakan oleh manusia untuk menimbang baik buruknya suatu perbuatan, dan instrumen ini pula yang menjadi faktor utama yang membedakan manusia dengan ciptaan Allah SWT lainnya. Sementara itu, kecenderungan instingtif, seperti kecenderungan untuk makan dan minum, merupakan keharusan bagi kalbu, karena ia merupakan unsur rabbani, sedangkan kecenderungan untuk memenuhi keinginan syahwat merupakan hal yang ada dalam manusia dan ada secara aksidental pada temperamen manusia.
Rasionalitas yang disebutkan dalam perilaku konsumsi ekonomi konvensional perlu disempurnakan dalam konteks yang lebih luas sehingga tidak hanya memandang aspek materi dan fisik saja, tetapi juga dapat mengintegrasikan keyakinan kepada kebenaran yang membuahkan hikmah budi pekerti yang luhur; potensi afektif (emosi dan syahwat) untuk mencapai iffah agar mampu menghilangkan kejelekan-kejelekan; dan potensi psikomotorik (gerak dan tingkah laku) untuk menyesuaikan dengan dua potensi di atas. Teori ini mempelajari bagaimana sifat-sifat manusia dalam melakukan berbagai tindakan ekonomi seperti memilih antara berbagai pilihan ekonomi yang ada di hadapannya, baik dalam hal memproduksi maupun mengonsumsi.
Menurut Al-Ghazali, jiwa secara fitrah diciptakan dengan mencintai hikmah, mencintai makrifah dan beribadah kepada Allah SWT, ada unsur orisinal bukan eksternal yang masuk ke dalamnya, karena unsur ini merupakan wahyu (fitrah) yang diciptakan oleh dalam Alquran, sifat manusia banyak digambarkan dengan sifat-sifat negatif, seperti tergesa-gesa, lemah, lalai, bodoh, zalim, pelupa, ingkar, kikir, serakah, tergesa-gesa, putus asa, berprasangka, tidak puas, curang, melampaui batas, pamer, dan takut. Dalam Tafsir al-Wajiz, al-Zuhaily menyebutkan bahwa Allah SWT menciptakan manusia dengan tidak saja memiliki bentuk fisik yang sempurna, tetapi juga dihiasi dengan akal, lisan, dan kelebihan lainnya atas kebanyakan makhluk yang ada di muka bumi. penciptaan manusia merupakan bagian dari rencana besar Allah SWT sehingga tidak mengherankan jika manusia diciptakan dengan secara bertahap yang kemudian menghasilkan makhluk yang paling sempurna. Sifat-sifat tersebut akan terimplementasi dalam berbagai aspek kehidupan termasuk aspek ekonomi yang kemudian melatarbelakangi lahirnya teori perilaku dalam kajian ekonomi. Dengan keadaan seperti itu, jika seorang manusia kemudian melakukan perbuatan yang tidak berakhlak dan bermoral, maka ia akan berada pada martabat serendah-rendahnya.
4. Karakteristik Keinginan Dan Kebutuhan
Kebutuhan merupakan hal dasar dalam memenuhi keberlangsungan hidup dan bersifat
keharusan Keinginan merupakan segala sesuatu yang termasuk ke dalam kebutuhan, tetapi
lebih dari itu adalah segala kebutuhan lebih terhadap barang ataupun jasa yang ingin dipenuhi
setiap manusia pada sesuatu hal yang dianggap kurang. Dari pengertian tersebut terlihat bahwa
kebutuhan bersifat sesuatu yang harus dipenuhi karena merupakan hal mendasar yang
dibutuhkan manusia untuk hidup. Sementara itu, keinginan berfungsi sebagai suplemen dari
kebutuhan. Urgensitas keinginan tidak bersifat harus dan tidak bersifat mengikat.
Dalam Islam, kedua konsep ini memiliki perbedaan yang jelas. Imam al-Ghazali
misalnya menyebutkan dua hal ini dengan istilah yang berbeda, keinginan sebagai raghbah,
sedangkan syahwat dan kebutuhan sebagai hajat. Perbedaan ini membawa konsekuensi besar
dalam ilmu ekonomi. Hajat merupakan cerminan kebutuhan asasi manusia dalam rangka
mempertahankan kelangsungan hidup dan menjalankan fungsinya sebagai manusia, seperti
kebutuhan akan makanan, minuman, pakaian, dan lain sebagainya. Sementara itu, syahwat
merupakan dorongan keinginan manusia untuk memperoleh sesuatu dalam rangka pemenuhan
kepuasan psikis. Tidak dapat memenuhi hajat dapat berkonsekuensi pada esensi kehidupan
9
manusia, sementara jika syahwat tidak terpenuhi, tidak akan terlalu berpengaruh dalam hal
mempertahankan hidup manusia.
J. Konsep Harta Dalam Islam
1. Konsep Harta Dalam Perspektif Islam
Islam merupakan sistem kehidupan yang bersifat komprehensif, yang mengatur semua
aspek, baik dalam sosial, ekonomi, dan politik maupun kehidupan yang bersifat spiritual.
Karena itu ekonomi sebagai satu aspek kehidupan, tentu juga sudah diatur oleh Islam. Ini bisa
dipahami, sebagai agama yang sempurna, mustahil Islam tidak dilengkapi dengan sistem dan
konsep ekonomi.
Ekonomi Islam sesungguhnya secara inheren merupakan konsekuensi logis dari
kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam haruslah dipeluk secara kaffah dan komprehensif oleh
umatnya. Islam menuntut kepada umatnya untuk mewujudkan keislamannya dalam seluruh
aspek kehidupannya.
2. Kedudukan dan Fungsi Harta dalam Islam
Harta termasuk salah satu keperluan pokok manusia dalam menjalani kehidupan di dunia ini, sehingga oleh para ulama ushul fiqh persoalan harta dimasukkan ke dalam salah satu adhdharuriyyat al-khamsah (lima keperluan pokok), yang terdiri atas agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Atas dasar itu, mempertahankan harta dari segala upaya yang dilakukan orang lain dengan cara yang tidak sah merupakan perbuatan terpuji dan dilindungi oleh syara’.
Hukuman bagi pencuri yang ditentukan Allah SWT., ini merupakan bentuk
pemeliharaan dan penghormatan Islam atas hak milik seseorang. Namun demikian, sekalipun
Allah SWT., memberikan seseorang hak milik terhadap harta, yang kadangkala banyak atau
sedikit, seseorang tidak boleh berlaku sewenang-wenang dalam menggunakan hartanya itu.
3. Jenis - Jenis Harta dalam Islam
a. Harta Mutaqawwim dan Harta Ghair al –mutaqawwim
Harta yang termasuk mutaqawwim ini adalah semua harta, baik menyangkut
jenis, cara memperolehnya maupun penggunaannya yang tidak bertentangan dengan
syara’. Kerbau, misalnya halal dimakan oleh umat Islam, akan tetapi jika kerbau
tersebut disembelih tidak sah menurut syara’, maka daging kerbau tersebut tidak bisa
dimakan karena cara penyembelihannya tidak sesuai syara’.
Harta ghair al-mutaqawwim ialah kebalikan dari harta mutaqawwim, yakni
yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik karena jenisnya, cara memperolehnya
maupun cara penggunaannya yang tidak dibenarkan syara’. Misalnya babi, termasuk
harta ghair almutaqawwim, karena jenisnya.
b. Mal Mitsli dan Mal Qimi
Harta mitsli dan qimi sebagai sesatu yang memiliki persamaan atau kesetaraan
di pasar, tidak ada perbedaan yang pada bagian bagiannya atau kesatuannya. Harta yang
ada duanya atau dapat ditukar dengan hal serupa dan sama disebut mitsli dan harta yang
tidak duanya atau berbeda secara tepat disebut qimi.
c. Mal Istihlak dan Mal Isti’mal
Harta istihlak merupakan harta yang penggunaannya hanya sekali pakai
sedangkan harta isti’mal harta yang penggunaannya bisa berkali-kali pakai. Contoh dari
al-mal al-istihlaki ini adalah minuman, makanan, kayu bakar, beras, dan seterusnya.
Bendabenda yang disebutkan itu jika telah dimanfaatkan, maka habislah zatnya.
Kemudian, al-mal al-istihlaki ini ada kalanya haqiqi adakalanya huquqi.
4. Kepemilikan Harta dalam Islam
Konsep mengenai harta dan kepemilikan merupakan salah satu pokok bahasan yang
penting dalam Islam. Harta atau dalam bahasa arab disebut al-maal secara bahasa berarti
condong, cenderung atau miring. Sedangkan secara istilah diartikan sebagai segala sesuatu
yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Ibnu Najm
mengatakan, bahwa harta kekayaan, sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh ulama-ulama
ushul fiqh, adalah sesuatu yang dapat dimiliki dan disimpan untuk keperluan tertentu dan hal
itu terutama menyangkut yang kongkrit.
Dalam Islam kedudukan harta merupakan hal penting yang dibuktikan bahwa terdapat
lima maqashid syariah yang salah satu diantaranya adalah al-maal atau harta. Islam meyakini
bahwa semua harta di dunia ini adalah milik Allah ta’ala, manusia hanya berhak untuk
memanfaatkannya saja. Meskipun demikian, Islam juga mengakui hak pribadi seseorang.
Untuk itu Islam mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai muamalah seperti jual beli,
sewa-menyewa, gadai menggadai, dan sebagainya, serta melarang penipuan, riba dan
mewajibkan kepada orang yang merusak barang orang lain untuk membayarnya, harta yang
dirusak oleh anak-anak yang di bawah tanggungannya, bahkan yang dirusak oleh binatang
peliharaannya sekalipun.
K. Larangan Islam Dalam Transaksi
1. Larangan Maysir Dalam Transaksi
Secara harfiah, Kata maisir berasal dari 'yasara', artinya menjadi lembut, menggambar dengan banyak panah atau ‘Yasaar’, dapat diartikan sebagai kemakmuran karena maisir mendatangkan untung atau yusr, yaitu kenyamanan, kemudahan karena mendapatkan penghasilan tanpa kerja keras dan tenaga atau yasr.
Definisi maysir (perjudian) menurut Qanun Aceh No. 13 Tahun 2003 diatur dalam Pasal 1 ayat (20) yang berbunyi: “Maysir (perjudian) adalah kegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih di mana pihak yang menang mendapat bayaran.”
2. Larangan Gharar Dalam Transaksi
Secara etimologis kata gharar berarti al-khatar sesuatu yang membahayakan, yaitu sesuatu yang tidak diketahui kepastian benar atau salahnya, spekulasi; risiko; bahaya (risk); ketidakpastian (uncertainty atau ); atau juga berarti judi; gambling atau maysir. Menurut ahli bahasa lainnya jual beli gharar adalah jual beli yang pada lahirnya menggiurkan pembeli sedangkan isinya tidak jelas.
3. Jual Beli Mulasamah dan Munabazah
Mulamasah secara bahasa adalah sighah (bentuk) مُفَاعَلَة dari kata لَمَسَ yang berarti menyentuh sesuatu dengan tangan. Sedangkan pengertian mulamasah secara syar’i, yaitu seorang pedagang berkata, “Kain mana saja yang engkau sentuh, maka kain tersebut menjadi milikmu dengan harga sekian.” Jual beli ini bathil dan tidak diketahui adanya khilaf (perbedaan pendapat) para ulama akan rusaknya jual beli seperti ini.
4. Larangan Riba/ Bunga dalam Transaksi
Secara etimologi riba berarti Az-Ziyadah artinya tambahan. Sedangkan menurut terminologi adalah kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/ imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi). Diantara akad jual beli yang dilarang keras antara lain adalah Riba. Riba secara bahasa berarti penambahan, pertumbuhan, kenaikan, dan ketinggian. Sedangkan menurut syara’, riba berarti akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam penilaian syariat ketika berakad atau bersama dengan mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya.
L. Peran Pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Islam
1. Peran dan Fungsi Pemerintah Dalam Islam
Monzer Kahf dalam The Economic Role of State in
Islam memaparkan bahwa ada dua elemen yang dapat dikatakan berbeda dan unik
dari fungsi negara dalam Islam, yaitu: Pertama, sistem rasionalisasi yang digunakan
oleh negara untuk menentukan relevansi, kegunaan, dan kemanjuran keputusan
politik dan proses pembuatannya. Namun, setiap sistem politik memiliki
alasannya sendiri-sendiri, dan Ibn Khaldun membedakan di antara tiga jenis
rasionalisasi politik: monarki, demokratis, dan Islam. Dasar pemikiran monarki
didasarkan pada serangkaian nilai yang mengelilingi dan memelihara keinginan,
semangat, dan nafsu raja. Alasan demokratis didasarkan pada penalaran manusia
tanpa komitmen nilai atau dibimbing oleh wahyu Ilahi. Sementara itu, pemikiran
Islam didasarkan pada nalar manusia yang berkomitmen pada wahyu ketuhanan baik
dalam nilai maupun metodologi.
2. Rasionalitas
Peran Pemerintah Dalam Perekonomian
a. Rasionalitas Pemerintah Dalam Ekonomi Konvensional
Secara teori, pemerintah memiliki beberapa alat untuk memperbaiki
kegagalan pasar dan meningkatkan efisiensi ekonomi. Le Grand menyebutkan tiga
cara keterlibatan pemerintah, yaitu: (1) penyediaan, (2) subsidi atau
perpajakan, dan (3) regulasi. Pemerintah mampu menyediakan barang atau jasa itu
sendiri, melalui lembaga yang memiliki dan mengoperasikan serta mempekerjakan
karyawan. Di bidang hutan dan alam contohnya adalah jasa kehutanan negara yang
memiliki tanah dan berada di bawah kendali pemerintah.
b. Rasionalitas Pemerintah Dalam Ekonomi Islam
Dalam Islam, pada dasarnya peranan pemerintah dalam perekonomian yang
Islami, memiliki dasar rasionalitas yang kokoh. Dalam pandangan Islam, peran
pemerintah didasari oleh beberapa argumentasi. Pertama. derivasi dari konsep
kekhalifahan; Kedua, konsekuensi adanya kewajiban-kewajiban kolektif
(fardh-kifayah) dan yang terakhir adanya kegagalan pasar dalam merealisasikan
falah.
3. Ruang Lingkup Peran Pemerintah Dalam Kerangka Ekonomi Islam
Negara mempunyai peran penting dalam perekonomian. Para ulama
dan pakar ekonomi Islam sepanjang sejarah telah membahas peran penting negara
dalam perekonomian, Menurut para ulama, dalam ekonomi Islam, negara
memiliki kekuasaan yang paling luas untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut,
dengan syarat bahwa tugas itu dilaksanakan dengan cara demokratis dan adil,
dimana segala keputusan diambil sesudah bermusyawarah secukupnya dengan
wakil-wakil rakyat yang sebenarnya. Meskipun Islam memberikan peran kepada
negara secara luas, hal itu tidak berarti bahwa konsep ekonomi Islam
mengabaikan kemerdekaan individu. Tujuan hakiki dari negara dalam Islam adalah memberikan maslahat
kepada masyarakatnya yang mengantarkan manusia kepada kemakmuran. Ketika negara
secara sistem telah dijalankan dengan landasan nilai-nilai Islam, mata tujuan
yang ingin dicapai harus sesuai dengan kehendak Islam.
M. Peran Pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Islam
1. Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dengan
menggunakan instrumentinstrument fiskal seperti pajak (tax), transfer, atau belanja pemerintah (government spending/purchase) yang ditujukan untuk mempengaruhi
indikator-indikator makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi dan
inflasi.Secara umum, kebijakan fiskal adalah bentuk kebijakan ekonomi makro
dalam pmerintah di mana pencapaian sasarannya difokuskan pada barang-barang di
dalam negeri (domestic goods), rumah
tangga, ataupun perusahaan/ swasta/ pengusaha.
2. Instrument
Fiskal
1. Zakat
Dari segi bahasa
zakat mempunyai beberapa arti yaiti :
al-barakatu (keberkahan), alnamaa’ (pertumbuhan dan perkembangan),
at-haharu (kesucian), dan ash-shalahu (keberesan). Zakat adalah ibadah wajib,
yang termasuk salah satu rukun Islam yang lima.
2. Pajak
Pada masa Rasullullah pajak merupakan sumber utama
pendapatan Negara. Berbagai jenis pajak yang dipungut meliputi :
a. Jizyah
adalah pajak yang dibayarkan oleh orang-orang non muslim khususnya ahli kitab, jaminan perlindungan jiwa, harta atau keadaan, ibadah, bebas nilai dan wajib
milier.
Jizyah mrupakan pajak
yang hanya diperuntukkan bagi warga Negara bukan muslim yang mampu seperti
mereka yang uzur, cacat dan mereka yang memiliki kendala dalam ekonomi akan
terbatas dari kewajiban ini.
3. Kebijakan Moneter
Moneter berasal dari bahasa latin, moneta, yang berarti hal-hal yang
berkaitan dengan uang atau mekanisme bagaimana uang disediakan dan beredar
dalam kegitan ekonomi. Kebijakan moneter (monetary
policy) adalah suatu usaha dalam mengendlikan keadaan ekonomi makro agar
dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang
yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi
kestabilan harga dan inflasi.
4. Instrument Kebijakan Moneter
Kebijakan
moneter Islam harus bebas dari unsur riba dan bunga bank. Dalam Islam riba yang
termasuk didalamnya unga bank diharamkan secara tegas. Dengan adanya
pengharaman ini maka bunga bank yang dalam ekonomi kapitalis menjadi instrument
utama manajemen moneter menjadi tidak berlaku lagi. Manajemen moneter dalam
Islam didasarkan pasa prinsip bagi hasil.
N. Peran Masyarakat dalam
Ekonomi Islam
1. Perhatian Terhadap Sektor
Keuangan Islam
Sektor keuangan suatu negara akan sangat
mempengaruhi pertumbuhan Ekonomi di negara tersebut. Hal ini karena pembangunan
dalam sektor Keuangan melibatkan rencana dan implementasi dari kebijakan untuk
Mengintensifkan tingkat moneterisasi perekonomian melalui peningkatan akses terhadap
institusi keuangan, transparansi, dan efisiensi, rate of return yang rasional.
Pembangunan sektor keuangan suatu negara sering dihadapkan pada kondisi sektor
keuangan yang mengalami pendalaman (financial deepening) dan sektor keuangan
yang mengalami pendangkalan (shallow finance).
2. Instrumen Sektor Keuangan
Islam
Tiap sistem
ekonomi memiliki nilai instrumental tersendiri. Adapun nilai instrumental
sistem ekonomi syariah, nilai instrumental yang strategis yang mempengaruhi
Tingkah laku ekonomi seorang muslim, adalah
1. Zakat adalah salah satu rukun
Islam yang merupakan kewajiban Agama yang dibebankan atas harta kekayaan
seseorang menurut aturan tertentu dalam sistem Ekonomi syariah.
Zakat merupakan sumber pendapatan negara. Di Samping pajak, al-fay, ghanîmah
dan harus dibagikan kepada yang berhak menerimanya.
2. Wakaf sebagai sumber ekonomi yang sangat strategis dan Potensial bagi
pengembanganekonomi Islam. Salah satu cara mengatasi sistem ekonomi yang
tengah Melanda bangsa ini adalah dengan menggiatkan kembali Lembaga wakaf
sebagai salah satu kegiatan atau infrastruktur Sektor ekonomi volunter yang
merupakan salah satu sektor Sistem ekonomi Islam. Melalui sektor ini diharapkan
mampu Menggerakkan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Bahkan diharapkan
mampu mengurangi ketergantungan Perekonomian pada utang luar negeri.
3. Lembaga keuangan mikro, Keuangan mikro adalah penyediaan
berbagai bentuk pelayanan keuangan termasuk diantaranya : kredit, tabungan,
asuransi dan transfer uang bagi orang atau keluarga miskin yang berpenghasilan
rendah, dan usaha mikro Mereka.
Kata mikro pada penyebutan Lembaga Keuangan Mikro Syariah, memberi
pengertian Lebih menunjukkan kepada tataran ruang Lingkup/cakupan yang lebih
kecil. Dengan Asumsi perbandingan bahwa Lembaga Keuangan besar salah satunya
adalah berbentuk Bank dengan modal berskala besar, maka Lembaga Keungan mikro
adalah bentukan Lain dari bank atau sejenisnya yang mempunyai Capital kecil dan
diperuntukan untuk sektor Usaha mikro kecil. Dalam pengertian ini Dikategorikan
kedalamnya adalah Baitul Mal Wattamwil, Koperasi Syariah dan Bank prekreditan
Rakyat Syari’ah (BPRS).
3. Konstribusi dan Pasrtisipasi Masyarakat Pada Sektor Keuangan Islam
Peran Masyarakat dalam ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah). Instrumen
keuangan sosial Islam yang saat ini dipraktikkan di Indonesia adalah ZISWAF
(Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf). Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh
seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya
sesuai dengan syariat Islam. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang
atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sementara itu, sedekah
adalah harta atau non-harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di
luar zakat untuk kemaslahatan umum. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
wakaf memberikan definisi wakaf dengan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan
dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya
atau untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah. Dalam perkembangannya ada yang disebut wakaf uang (cash wakaf/waqf
al-nuqud) yang berarti wakaf yang
dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang
tunai.
4. Peranan
Keuangan Sosial Islam Dalam Usaha Pemulihan dan Pembangunan Nasional
Sistem keuangan sosial syariah kini menjadi tren dunia
yang masif. Di Indonesia, perkembangan keuangan sosial syariah begitu besar dan
menyentuh berbagai sisi kehidupan. Dalam mewujudkan kontribusi zakat bagi
pembangunan inklusif, terutama di masa pandemi Covid-19 ini, peran keuangan
sosial syariah sangat dibutuhkan untuk menjadi salah satu instrumen pendukung. Hal
ini kemudian diangkat menjadi salah satu topik pembahasan dalam Konferensi
Zakat Internasional ke-4 atau The 4th International Conference of Zakat (Iconz)
2020, yang digelar secara daring, beberapa waktu lalu. Cendekiawan Islam Irfan
Syauqi Beik mengatakan dalam menghadapi keadaan ekonomi saat pandemi ini,
dibutuhkan pengoptimalan semua sumber daya yang dimiliki. Salah satunya sumber
daya yang bermanfaat dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19 ini sekaligus
untuk meminimalisir dampaknya terhadap kehidupan sosial kita.
Daftar Refrensi:
1. Makalah Kelompok 1, Paradigma Ekonomi Islam, Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta 2021
2. Makalah Kelompok 2, Mengenal Ilmu Ekonomi Islam, Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta 2021
3. Makalah Kelompok 3, Metodologi Ekonomi Islam, Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 2021
4. Makalah Kelompok 4, Ekonomi Islam Dalam Lintas Sejarah, Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta 2021
5. Makalah Kelompok 5, Analisis Kritis Terhadap Sistem Ekonomi Kapitalis, Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta 2021
6. Makalah Kelompok 6, Analisis Kritis Terhadap Sistem Ekonomi Sosialis, Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta 2021
7. Makalah Kelompok 7, Sistem Ekonomi Islam, Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta 2021
8. Makalah Kelompok 8, Maqashid al-Syari’ah
Sebagai Tujuan Ekonomi Islam, Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta 2021
9. Makalah Kelompok 9, Perilaku Ekonomi dalam Perspektif Islam, Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta 2021.
10. Makalah Kelompok 10, Konsep Harta Dalam Islam, Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta 2021
11. Makalah Kelompok 11, Larangan Islam Dalam Transaksi, Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta 2021
12. Makalah Kelompok 12, Peran Pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Islam, Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta 2021
13. Makalah Kelompok 13, Peran Pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Islam, Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta 2021
14. Makalah Kelompok 14, Peran Masyarakat dalam Kerangka Ekonomi Islam, Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta 2021
Komentar
Posting Komentar